METRO, Manado- Pemblokiran dilakukan juru sita pajak DJP Suluttenggomalut, terhadap 139 rekening wajib pajak dan penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak. Pemblokiran rekening dilakukan serentak pada Selasa (4/7) lalu.
Adapun total utang dari 139 rekening wajib pajak dan penanggung pajak tersebut mencapai Rp 42.969.141.138. Pemblokiran dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.
Tindakan pemblokiran telah didahului dengan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Idham Budiarso mengungkapkan, kegiatan pemblokiran ini dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim untuk menuju beberapa kantor pusat lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Ada sekitar dua puluh satu lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung pajak,” ujar Idham.
Sebelum melakukan pemblokiran, kata Idham Tim Juru Sita Pajak Negara telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang dituju.
“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening, dengan tujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai,” katanya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara berkomitmen untuk mencairkan utang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2023.(71)
Komentar