METRO, Kotamobagu- Pembangunan Tugu Selamat Datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, titik lokasi untuk penentuan bangunannya telah disurvei terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Tim yang diterjunkan melakukan survei itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotamonbagu, Claudy Nusi Mokodongan ST, kemarin. Menurutnya, survei lokasi yang dilakukan oleh tim dari Dinas PUPR dan Bagian Pemerintahan itu, dilakukan guna penentuan titik atau tempat yang akan dibangun tugu tersebut.
Penentuan titik lokasi pembangunan tugu selamat datang Kotamobagu, lanjut Emba –sapaan akrabnya, mengacu pada Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami turun bersama Bagian Tapem karena memang tak ingin keliru dalam penentuan titik lokasi pembangunannya. Terlebih urusan batas wilayah administrasi daerah memang menjadi urusannya Bagian Tapem, data-datanya hingga peta wilayah ada di situ,” tandasnya.
Tugu selamat datang Kotamobagu, lanjut Emba lagi, tidak bisa dibangun di lokasi resting area, karena area itu saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow. “Kalau acuannya ke UU Nomor 4 Tahun 2007 batas sementaranya memang di situ, tapi setelah keluar Permendagri 68 Tahun 2017, batasnya bergeser tertarik ke arah dalam wilayah Kotamobagu, tepatnya di sekitar lokasi tugu selamat datang berdiri saat ini. Untuk itulah lokasi pembangunannya ditempatkan di lokasi tugu selamat datang yang sekarang berdiri di situ,” ujarnya.
Untuk pelebaran jalan dari resting area ke arah Kotamobagu yang dilaksanakan pada tahun 2012, saat itu batas wilayahnya masih mengacu ke UU Nomor 4 tahun 2007. “Kepentingan Pemkot Kotamobagu pada saat itu adalah melakukan pelebaran jalan di wilayah perbatasan, agar ketika orang-orang memasuki wilayah Kota Kotamobagu ditandai dengan akses jalan yang lebar.
Saat itu pun Pemkot Kotamobagu mengajukan permohonan ke Balai Jalan untuk melakukan pelebaran jalan dengan dasar acuan batas wilayah sementara sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 4 Tahun 2007, dan alhamdulillah permohonan itu disetujui,” ucap Claudy.(cop/kg)
Komentar