METRO, Kotamobagu- Kesal karena kerusakan ruas jalan AP Mokoginta yang makin parah, warga Kelurahan Upai sampai Desa Bilalang Dua di Kecamatan Kotamobagu Utara, kembali beraksi dengan menanami pohon di ruas jalan tersebut.
Ruas jalan itu sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Penanaman pohon pisang ini sebagai bentuk protes kami terhadap Pemerintah Provinsi Sulut yang hingga saat ini tidak mempedulikan kerusakan jalan di kampung kami,” kata Iskandar Mokoginta, salah satu warga Upai.
Menurutnya, sudah puluhan tahun ruas jalan itu belum pernah tersentuh perbaikan.
“Yang dilakukan hanya ditambal saja oleh Pemerintah Kotamobagu, tapi untuk pengaspalan sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan. Beberapa bulan setelah ditambal rusak lagi,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan ST membenarkan bahwa jalan AP Mokoginta merupakan aset Pemprov Sulut.
“Hal tersebut (status jalan AP Mokoginta) sudah di-SK-kan tahun 2022,” sebutnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah menyampaikan apa yang menjadi permintaan masyarakat ke Dinas PU Provinsi Sulut.
“Kami sudah mengkonfirmasi ke Dinas PU Provinsi Sulut, nah sudah ada anggaran untuk pemeliharaan jalan AP Mokoginta di Kelurahan Upai sampai Bilalang Dua. InsyaAllah akan dilakukan pemeliharan tahun ini,” tandasnya.(cop/kg)
Komentar