Cedera di Piala AFF, Dua Pemain Timnas Wanita Dijamin BPJamsostek

Ekonomi18 views

METRO- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan dua pemain Timnas U-19 wanita, yaitu Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha mendapatkan perawatan yang maksimal di rumah sakit, usai mengalami cedera saat bertanding di ajang Piala AFF Wanita U-19 2023.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, pada Kamis (27/7) siang, Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini, akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.

“Karena keduanya merupakan peserta BPJamsostek, maka kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal,” kata Anggoro.

Ia menjelaskan, perlindungan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun BPJamsostek juga memastikan mereka bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet,” terang Anggoro.

“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” kata dia menambahkan.

Pada bulan April 2023 lalu, Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, menandatangani nota kesepahaman terkait Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia.

Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menghimbau para pekerja di wilayah kerjanya untuk memastikan dirinya sudah terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi para pekerja informal dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, sudah terlindungi 2 program, yaitu JKK dan JKM,” kata Sunardy.(71)

Komentar