Polres Kotamobagu Amankan Ratusan Pil Farmasi Ilegal yang Dibeli di Toko Online

METRO, Manado- Praktek peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin kembali terjadi. Setelah sebelumnya polisi mengungkap kasus ini di Kabupaten Minahasa Selatan, kali ini kasus yang sama terjadi di Kota Kotamobagu

Tersangkanya seorang pria berinisial IH (25), warga Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar, pada Senin (7/8), Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi bahwa ada pengiriman obat-obatan farmasi tanpa ijin, di salah satu jasa pengiriman barang, pada Kamis (3/8/2023).

“Obat-obatan tersebut dibeli IH melalui sebuah aplikasi online,” jelas Kompol Arie, di depan awak media.

Obat-obatan tersebut berupa tablet Seledryl sebanyak 20 strip berisi 240 butir, dan tablet Vetasen sebanyak 50 strip berisi 500 butir.

“Diduga kuat obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga bervariasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IH diduga melanggar pasal 196 sebagaimana dimaksud pada pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 197 sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Arie.(71)

Komentar