Berkas P21, Tersangka Kasus Psikotropika Asal Tumpaan Segera Dilimpahkan

METRO, Manado- Kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan segera masuk tahap 2 ke pihak Kejaksaan.

“Saat ini berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Ariel Gumalang, Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya, personel Satresnarkoba mengamankan tersangka KR (40) di kios usaha miliknya di Kecamatan Tumpaan. Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol 8 butir, psikotropika jenis Zypras Alprazolam 5 butir, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu unit HP.

“Tersangka menyimpan, membawa obat-obat keras tersebut tanpa hak memiliki,” jelas Ariel

Adapun Pasal persangkaan yaitu 197 sub pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Tersangka secepatnya akan segera kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Ariel.(71)

Komentar