METRO, Manado – Maraknya pemberitaan yang menyebutkan cuttingan lahan di di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2 kota Manado tidak memiliki ijin akan tetapi tetap melakukan pekerjaan, dibantah oleh Maikel selaku penanggung jawab lokasi.
Itu disampaikannya mewakili pemilik lahan Suyono Thejakusuma. Menurut Maikel pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar adanya.
“Sejak tahun 2013 kami sudah memiliki ijin. Hanya saja pekerjaan sempat terhenti dikarenakan adanya bencana banjir besar di Kota Manado pada tahun 2014. Meski begitu kami terus memperbaharui ijin yang dimiliki hingga tahun 2023 ini,” ucapnya.
“Kami juga melakukan pembaharuan ijin ke Pemerintah Kota Manado dan semua tahapannya kami ikuti, mulai dari forum penataan ruang (FPR) ada berita acaranya per Juni 2023,” ungkap Maikel.
Berbagai pihak berwenangpun turut andil dalam FPR tersebut.
“Para peserta rapat FPR yang bertanda tangan menyetujui dan mengetahui mulai dari Sekot, ada unsur asosiasi profesi, Dinas PUPR, Bapelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pertanahan Manado, Dinas PMPTSP, Bagian SDA Pemkot Manado, Bagian Hukum, dan Lurah Paal Dua,” tambahnya.
Selain itu, acuan mereka dapat melakukan pekerjaan didasari persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup lewat Surat bernomor : 134/DLH/AT-LB3/VI/2023 dan bertanda tangan Kepala Dinas, Franky J. Porawouw, SH pada tanggal 27 Juni 2023 terkait arahan teknis pekerjaan.
“Kami memiliki ijin, kalau tidak ada ijin pasti sudah ada pemerintah yang datang untuk menghentikan aktifitas pekerjaan pematangan lahan kami,” tutup Maikel.(*)
Komentar