Disuruh Beli Rokok, Residivis Kambuhan Bawa Lari dan Jual Motor Korban

METRO, Manado- VM alias Valen (28) warga Poigar Bolaang Mongondow ditangkap polisi gegara mencuri motor Yamaha Mio M3 milik Isak (54).

Valen yang seorang residivis ini, disuruh membeli rokok dan snack menggunakan motor milik korban. Namun setelah ditunggu-tunggu berjam-jam Valen bersama sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.

Tidak terima motornya dibawa kabur, Isak kemudian melaporkan peristiwa pencurian ini ke kantor polisi.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu akhirnya berhasil menangkap Valen di Kota Tomohon, pada Jumat (5/1/2024).

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan dan sudah dijual.

“Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 6390 KU milik korban di Desa Sukamakmur Provinsi Gorontalo pada Minggu tanggal 7 Januari,” ungkap Dewa.

Menurut dia, pelaku juga mengaku sempat melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor, antara lain di daerah Bitung, di pasar Terong Makassar dan di Gorontalo.

“Pelaku adalah residivis yang sudah 4 kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor kemudian menjualnya,” tandas Dewa.(tbnews)

Komentar