METRO, Manado- Tersangka kasus penikaman di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Maturari, Kota Bitung, pada bulan November 2023 silam, akhirnya ditangkap polisi.
Pria berinisial AM (20) ini, ditangkap pada hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 15.00 Wita, di Kelurahan Tanjung Merah.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika pelaku sedang pesta Miras bersama teman-temannya di sebuah hajatan.
“Kemudian datang korban bersama temannya menghampiri dan menanyakan siapa yang paling nakal diantara kerumunan tersebut,” ujar Iwan.
Kata Iwan, korban sempat dilerai oleh temannya agar tidak berbuat kekacauan. Namun beberapa saat kemudian korban balik lagi dan berbuat keonaran sembari memukul salah satu teman pelaku.
“Korban juga mengambil parang di rumahnya dan mengejar pelaku,” katanya.
Tak disangka korban, pelaku ternyata membawa pisau penikam yang disisipkan di pinggang sebelah kirinya. Seketika pelaku langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke arah korban.
Korban yang terkena tikaman di pinggang seketika itu juga roboh. Sementara pelaku langsung ambil langkah seribu.(tbnews)
Komentar