Dua Tersangka Kasus Arisan Bodong di Minsel Diserahkan ke Kejaksaan

METRO, Manado- Kasus Investasi bodong berkedok arisan lelang yang ditangani oleh unit Tipidter dan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah dinyatakan P21 dan masuk tahap II pada proses penuntutan.

Dua tersangka, yakni UA alias Sarah (28), dan SL alias Sukmi (21) bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel, pada Kamis (15/02/2024).

Bacaan Lainnya

“Sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” ujar AKBP Feri Sitorus, Kapolres Minsel.

Menurutnya, tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang perempuan berinisial UA alias Sarah (28) warga Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, dan SL alias Sukmi (21) warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang.

“Tersangka Sarah berhasil menghimpun dana sekitar dua belas miliar lebih. Sementara Sukmi tiga miliar,” ungkap Feri.

Kasus ini sempat menghebohkan warga dan jagat media sosial, sekitar bulan September-Oktober 2023, di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.

Warga dua desa di Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, menjadi korban investasi bodong berkedok arisan lelang yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Modus keduanya dengan menjalankan arisan lelang di Desa Blongko dan Boyongpante, dengan iming-iming dalam jangka waktu tertentu uang warga akan berlipat kali ganda.

Puncak kemarahan para korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Ratusan warga mengalami kerugian material dan uang hingga miliaran rupiah dalam kasus investasi bodong arisan lelangan ini.(tbnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan