Bersama Rakyat ‘Gebuk’ Mafia Tanah Sulut

Sulut115 views

PENANGANAN kasus pertanahan di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho, mengatakan penanganan kasus pertanahan setiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2023 terdapat 73 sengketa dengan rincian 64 selesai, 9 berproses; 83 perkara, dengan perincian 26 perkara sudah incraht dan 57 perkara masih dalam proses persidangan,

“Tahun ini sedang dalam penanganan 28 sengketa, 22 perkara yang ditangani oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se Sulawesi Utara,” kata Rachmad, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, di Hotel Lion Manado, Rabu (27/3/2024) sore.

Dijelaskan Rachmad, praktik mafia tanah yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPNtermasuk Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut.

“Di 2023 Tim Satgas mampu menyelesaikan 3 target operasi tindak pidana pertanahan. Bidang tanahnya berlokasi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan telah menetapkan 7 tersangka, luas tanah keseluruhan 6,2 Ha dengan potensi kerugian yang diselamatkan Rp 32,7 M,” ujarnya.

Rachmad mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas.

“Jangan meminjamkan atau memberikan Sertipikat asal. Tatap muka langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri Sertipikatnya di loket pelayanan kantor pertanahan. Mari bersama kita ‘gebuk’ mafia tanah di Sulut,” tuturnya.(cat)

Komentar