METRO, Manado- Ribuan liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah diamankan polisi dari atas kapal KM Stout 01, yang sementara berlayar di perairan Teluk Manado, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.40 Wita.
Kapal yang dinakhodai pria berinisial RM ini, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud Polda Sulut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 66 gelon berukuran 25 liter; 94 gelon berukuran 20 liter; dan 3 gelon berukuran 30 liter.
“Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal,” ujar Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu, kepada awak media, dalam konferensi pers, di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (21/5/2024).
Dijelaskan Denny, pelaku membeli minyak tanah di Desa Haasi, Pulau Tagulandang, dengan harga Rp 6 ribu per liter, dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 10 ribu per liter. “BBM tersebut diangkut dengan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado,”jelasnya.
Kata Denny, tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Nakhoda kapal dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut,” katanya.(tbn)
Komentar