DPRD Minut Paripurnakan 4 Ranperda dalam Sehari

METRO, Airmadidi – Dalam sehari Senin (24/06/2024), DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda untuk pembicaraan tingkat I dan dua Ranperda lagi pembicaraan tingkat II. 

Rapat paripurna pembicaraan tingkat I yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Sedangkan untuk rapat paripurna pembicaraan tingkat II yaitu Ranperda Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea, serta Ranperda Penyelenggaraan Wajib Belajar. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Paulus Sundalangi dan Olivia Mantiri. Mengawali rapat paripurna Sekwan Jossy Kawengian membacakan surat masuk.

Dalam penyampaiannya Bupati Minut Joune Ganda mengungkapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mempresentasikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati memaparkan Pendapatan Daerah 2023 terealisasi sebesar Rp1,08 triliun atau 102,06% dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar Rp.1,058 miliar

“Belanja daerah tahun 2023 terealisasi sebesar Rp.1,1 triliun atau 95,46%  dari target yang ditetapkan, setelah perubahan APBD sebesar Rp.1,17 triliun,” ungkap Bupati.

Lanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dibahas untuk menyusun visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang. 

Kedua Ranperda itu mendapat persetujuan kelima fraksi untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Selanjutnya Bupati Joune menekankan pentingnya kerja sama untuk memajukan Minahasa Utara melalui pengelolaan keuangan yang baik dan perencanaan yang matang. 

Pada kesempatan itu Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea, Gerit Luntungan membacakan hasil pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Minahasa Utara atas komitmen mereka dalam memajukan pendidikan, adat, dan budaya Minahasa, khususnya budaya Tonsea,” imbuh Bupati.

Lebih lanjut Rancangan Perda Wajib Belajar memperhatikan kinerja pendidikan dan pemberdayaan lembaga adat serta pelestarian adat istiadat Minahasa Tonsea. 

Hasil pembahasan Ranperda Wajib Belajar dibacakan oleh Ketua Pansus Chintya Erkles.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen memberikan jaminan pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga dan mendukung terciptanya iklim belajar yang baik dan sehat. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan lembaga adat bertujuan menginventarisasi adat istiadat untuk dikembangkan menjadi kekayaan budaya dengan mempertimbangkan karakteristik religius masyarakat Minahasa Utara,” pungkas Bupati JG.

Kedua Ranperda tersebut juga mendapat persetujuan lima fraksi untuk ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya berita acara keputusan Dewan yang dibacakan Sekwan Jossy Kawengian disetujui anggota DPRD Minut sebelum ditandatangani Pimpinan DPRD dan Bupati.(RAR/**)

Komentar