Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Wasnaker Panggil 115 Perusahaan di Sulut

METRO, Manado- Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan di Sulawesi Utara (Sulut) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 11 – 14 Juni 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, mengatakan dalam pemanggilan tersebut, perwakilan perusahaan dikonfirmasi terkait tunggakan iuran dan permintaan komitmen penyelesaian tunggakan.

“Perusahaan yang menunggak dimintai konfirmasi tunggakan dan permintaan komitmen kapan akan diselesaikan. Selain itu dipanggil pula 90 badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujar Sunardy, saat dihubungi media ini via whatsapp, pada Selasa (25/6/2024).

Kata Sunardy, dari 115 perusahaan menunggak yang dipanggil, baru 22 yang datang. Perusahaan yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran. “Sementara yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga,” ucapnya.

Ia mengatakan, pada bulan Juli nanti Wasnaker dan Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang belum datang.

“Kami harapkan dengan kegiatan ini para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi dengan pekerja kepada mereka karena resiko saat bekerja itu pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya,” ungkap Sunardy.(sal)

Komentar