Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama 21 Paket Sabu di Citraland Winangun

METRO, Manado- Seorang pengedar Narkoba tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, di Kompleks Perumahan Citraland, Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka berinisial ST, ditangkap bersama barang bukti berupa 21 paketan sabu yang terbungkus dengan tisu dan diletakkan di dalam laci sepeda motor.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

“Tersangka mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli,” jelas Thamsil.

Menurut Thamsil, kepada polisi tersangka mengaku bahwa dua hari sebelum penangkapan dirinya telah melakukan penjualan sabu sebanyak 10 kali.

“Sabu diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli,” katanya.

Thamsil bilang, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang identitasnya masih diselidiki polisi.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” ujar Thamsil.(tbn)

Komentar