METRO, Manado- Peredaran obat keras yang dijual bebas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara kian meresahkan. Sudah berkali-kali polisi menangkap para pelaku, namun kasus baru terus bermunculan.
Terkini, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial RP alias Rai, karena diduga terlibat peredaran obat keras jenis Yarindo.
Pria 36 tahun ini ditangkap di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (20/7/2024), sekitar pukul 14.00 Wita. Pria berprofesi wiraswasta ini ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait obat keras di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 555 butir obat keras jenis Yarindo, handphone Redmi 9A. Obat-obatan tersebut ditemukan di kamar mandi tempat tinggal tersangka.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus.(tbn)
Komentar