Dua Pelaku Pencurian Tiang Telkom di Darunu Diringkus, Tujuh Orang Buron

KORANMETRO.COM- Polsek Wori meringkus dua dari sembilan pelaku pencurian tiang milik PT Telkom, di Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Rabu (21/8/2024).

Para pelaku yang diamankan yaitu A (20) warga Kota Bitung, dan FL (31) warga Gorontalo. Tujuh pelaku lainnya sampai saat ini masih buron.

“Berdasarkan informasi warga, para pelaku memuat tiang-tiang besi milik PT Telkom ke dalam mobil Daihatsu Grandmax, tanpa seijin PT Telkom,” ujar Iptu Agus Haryono, Kasie Humas Polresta Manado.

Jeane, warga Desa Darunu, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku saat memuat tiang-tiang tersebut dari Desa Darunu, terlihat oleh pengawas PT Telkom.

“Pengawas kemudian mengikuti mobil pelaku hingga sampai di Desa Talawaan Bantik Jaga III dan mengadang mobil tersebut menggunakan kendaraan perusahaan,” ujarnya.

Pengawas lalu menyuruh para pelaku untuk menurunkan 25 ujung tiang besi yang dicuri. “Setelah menurunkan barang tersebut, tujuh pelaku melarikan diri ke hutan, sementara dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak desa,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Wori segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan dua pelaku bersama barang bukti, termasuk mobil Grandmax silver dan dua ujung tiang besi sebagai sampel.

Para pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.(ian)

Komentar