KORAN-METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara harus mengeluarkan Peggy Mekel, istri dari calon bupati Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dari ruang pendaftaran, Kamis (29/08/2024). Pasalnya yang diperkenankan masuk ruang tersebut hanya, Komisioner KPU, Bawaslu, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta ketua dan sekretaris partai pengusung dan petugas KPU.
“Perlu kami jelaskan bahwa saat registrasi yang bersangkutan (Peggy Mekel, red) menggunakan ID Card Pengurus Parpol. Lalu oleh petugas kami dipersilahkan masuk hingga ke dalam ruangan utama penerimaan pendaftaran. Dan yang bersangkutan sempat mengikuti proses pembukaan acara,” ungkap Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.
Menurutnya istri dari bakal calon bupati Melky Jakhin Pangemanan ini menggunakan id card Parpol pengusul.
“Jadi kami tidak bisa juga serta merta mengeluarkannya. Nanti ada ruangnya untuk kami lakukan konfirmasi setelah prosesi awal pembukaan acara. Setelahnya kami meminta konfirmasi kepada partai pengusul pasangan MJP-CK apakah yang ada di dalam ruangan ini adalah pengurus parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris? Lalu yang bersangkutan pun menyadari bukan sebagai pengurus parpol dan kami pun meminta untuk bisa meninggalkan ruangan utama. Yang bersangkutan pun langsung meninggalkan ruangan,” jelas Hendra.
Ketua KPU Minut juga menjelaskan di ruangan utama tersebut hadir pula isteri dari bakal calon wabup Christian Kamagi (CK) yang juga mengenakan id card Parpol Pengusul. Namun yang bersangkutan, Chintya Erkles, posisinya sebagai ketua Parpol pengusul bakal paslon.
“Kami sudah menjalankan konfirmasi sesuai mekanisme,” tandasnya.
Lumanauw mengakui kekurang siapan petugas pada meja registrasi dan petugas pamdal internal KPU.
“Untuk kejadian ini kami pimpinan sangat memberikan atensi dan segeranya lakukan evaluasi terhadap petugas kami. Mohon maaf kepada sejumlah kalangan dan masyarakat yang mengamati hal ini. Mohon maaf atas hal yg membuat ketidaknyamanan,” tutur Lumanauw.
Lanjutnya, pastinya ini bukan karena disengaja. “Tidak ada niat bagi kami KPU untuk memberikan pelayanan khusus bagi paslon tertentu. Semua mendapat perlakuan yang sama. Sekali lagi mohon maaf,” tutur Ketua KPU Minut mohon maaf.
Lumanauw memohon agar kejadian ini sekiranya jangan dilebih-lebihkan lewat opini yang dibangun di ruang media massa.
“Kami meminta teman-teman media untuk dapat menyajikan informasi berita ke publik yang objektif dan mengedepankan prinsip asas cover both side dalam menghadirkan isi berita. Jangan justru terkesan menghadirkan informasi sepihak yang dapat saja memprovokasi masyarakat. Kami KPU tidak anti kritik akan tetapi hal masukan dan kritikan pun perlu memperhatikan kaidah dan etika khususnya lagi dalam pemberitaan,” pungkas Lumanauw juga berterima kasih pada pers yang terus mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Minahasa Utara.(RAR)
Komentar