KORANMETRO.COM- Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial AP, di Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.45 Wita. Pria 45 tahun ini diduga menjadi pengedar obat keras Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin.
“Penangkapan terhadap AP setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menyita 2.100 butir obat keras yang disimpan di dalam kamar terlapor.
“Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu unit ponsel merk Xiaomi berwarna gold,” ungkap Hilman.
Ia mengatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat membahayakan masyarakat
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Hilman.(tbn)
Komentar