METRO, Manado- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan tersangka pria berinisial KG, karena diduga mengedarkan obat keras jenis trihexypenidyl (Trihex).
KG diamankan di rumahnya di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan bersama paket pengiriman dari sebuah jasa pengiriman.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.150 butir trihexypenidyl dan 1 buah handphone merk Realme warna hitam,” ujar Iwan Setiyabudi, Kasi Humas Polres Bitung.
Menurut Iwan, tersangka KG penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi aktivitas jual beli obat keras di wilayah Kecamatan Madidir.
“Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka di rumahnya,” katanya.
Lanjut Iwan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku memesan obat keras tersebut dari Jakarta dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku mengaku sudah 3 kali memesan obat keras, kemudian obat tersebut diedarkan dan dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp 100 ribu per paket yang isinya 10 butir,” tandas Iwan.(71)
Komentar