Disnaker Minut Buka Posko Pengaduan THR Natal 2024

KORANMETRO.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2024. Posko ini bertempat di Kantor Disnaker Minut di Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Kepala Disnaker Minut, Edwin Ombuh, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov Sulawesi Utara. Mengenai pengaduan THR, operasional posko akan disesuaikan lebih lanjut berdasarkan petunjuk teknis dari provinsi,” jelas Ombuh, Senin (16/12/2024).

Namun demikian Kadis mengakui, hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduan yang diterima pihak Disnaker.

Terkait upah minimum pekerja, Ombuh menambahkan bahwa Minahasa Utara masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara, mengingat belum terbentuknya dewan pengupahan di tingkat kabupaten.

Posko ini diharapkan dapat membantu pekerja di Minut yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka menjelang Natal. Disnaker Minut juga mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menciptakan suasana Natal yang damai dan harmonis bagi pekerja dan keluarganya.(RAR)

Komentar