Dijanjikan Kerja Sebagai Baby Sitter, Dua Perempuan Minsel Nyaris Jadi Korban TPPO

KORANMETRO.COM- Dua perempuan asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, sebut saja Kembang dan Mekar, nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangkanya berinisial RK (22), warga desa Tumpaan Dua, kecamatan Tumpaan, Minsel.

RK merekrut Kembang dan Mekar dengan janji keduanya akan dipekerjakan sebagai baby sitter atau pengasuh bayi. Padahal akan dipekerjakan sebagai ladies cafe di luar daerah.

“Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja di luar Sulut,” ujar AKBP David Candra Babega, Kapolres Minsel, kepada awak media saat konferensi pers pada Kamis (23/1/2025).

Kata Candra, tersangka sudah diamankan, sementara kedua korban telah dijemput keluarganya. Adapun barang bukti yang diamankan, menurutnya, berupa 3 buah handphone berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal, serta 3 lembar tiket kapal Pelni.

“Terhadap tersangka diterapkan pasal tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.(brs)

Komentar