Santunan Jasa Raharja Korban Lakalantas di GTO Ciawi Dipercepat

Nasional17 views

JASA Raharja mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan rumah sakit bagi para korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 Km 41, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa (4/5/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder.

“Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan,” ujarnya.

Rivan memastikan, seluruh korban yang mengalami luka-luka telah ditangani dengan baik di RSUD Ciawi. Katanya, dari seluruh korban saat ini masih terdapat 3 korban luka berat dan 3 korban luka ringan.

“Selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban,” ungkap Rivan.

Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta ditambah biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa sesaat setelah kejadian Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan TAA (Traffic Accident Analysis) dalam rangka menganalisa bagaimana gambaran sebelum, sesaat dan setelah kejadian kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaannya.

“Para korban yang terdiri dari penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga langsung dibawa ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapat penanganan,” jelas Agus.(van)

Komentar