KORANMETRO.COM- Pria berinisial FH (23), seorang residivis kasus pembunuhan di Kota Manado Sulawesi Utara, diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Manado, karena menyimpan narkotika jenis sabu.
FH ditangkap pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.15 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting.
Saat ditangkap FH sedang bersama pacarnya di dalam kamar. Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang haram tersebut disisipkan di rangka atap dapur rumah.
“Petugas kami juga mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Hilman Muthalib, Kasat Narkoba Polresta Manado.
Kata Hilman, FH diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 silam, dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ujarnya, FH masih berstatus pembebasan bersyarat.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan,” katanya.(tbn)
Komentar