KORANMETRO.COM- Dua anggota komplotan jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Manado berhasil dibekuk polisi. Tersangka pelaku berinisial EM dan NS, diringkus Tim Resmob Polsek Tikala, pada Jumat (15/2/2025), pekan lalu.
Kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus penjambretan dan Curanmor yang terjadi di Kota Manado dan Tomohon pada bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Kapolsek Tikala, AKP Djemmy Worang, menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, EM dan NS diketahui terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di sejumlah tempat, antara lain kasus penjambretan HP pada bulan Oktober 2024 di Paal Dua; penjambretan HP pada bulan November 2024 di Perkamil dan Liwas.
“Mereka berdua juga terlibat pencurian tiga unit motor pada bulan Januari 2025, di Liwas, Tomohon, dan Amurang,” ujar Worang.
Ia menjelaskan, aksi penjambretan pertama terjadi pada bulan Oktober tahun lalu. Korban yang sedang berjalan sambil memegang handphone tiba-tiba dijambret oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. “Pelaku mengenakan sweater coklat tua dan kaos hitam, lalu melarikan diri ke arah Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.100.000,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Worang, insiden serupa terulang bulan Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua. Saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat DB 4504 MU, dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadangnya. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban.
“Korban yang panik lalu melarikan diri, sehingga kedua pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor korban, yang ditaksir bernilai Rp8.000.000,” papar Worang.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, Team Resmob Polsek Tikala mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, NS, berada di Perumahan Koka Asri, Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NS. Setelah dilakukan interogasi, NS mengungkap keberadaan pelaku lainnya, EM, yang berada di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menangkap EM,” ungkapnya.
Worang bilang, barang bukti berupa HP dan sepeda bermotor hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, katanya, diharapkan dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” katanya.(tbn)
Komentar