KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Minut, tertanggal 27 Februari 2025.
Surat Edaran tersebut mengatur perubahan jam kerja ASN, termasuk jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa agar tetap produktif dalam bekerja.
Penyesuaian jam kerja yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling atas nama Bupati Minahasa Utara. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Pemkab Minut juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi perubahan dalam jadwal kerja. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas jam kerja bagi ASN selama bulan puasa.(RAR)
Komentar