KORANMETRO.COM- Polisi membongkar praktik penyimpanan minuman keras (Miras) ilegal di Mess Karyawan Pelindo Regional IV Pelabuhan Manado, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam penggeledahan di area mess, polisi menemukan barang bukti berupa 3 dus miras jenis captikus yang dikemas dalam dus air mineral ukuran 1500 Ml, serta 5 dus miras captikus yang dikemas dalam dus minyak goreng berisi plastik bening berukuran 25 liter. Total keseluruhan Miras yang diamankan mencapai 137,5 liter.
Modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, dengan mengemas Miras tersebut ke dalam kemasan dus air mineral dan minyak goreng agar tidak kentara saat akan didistribusikan keluar area pelabuhan.
Pemilik Miras diduga seorang perempun berinisial J yang berencana menyelundupkan barang tersebut ke Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolsek Pelabuhan Manado, Ipda Juan A.V. Rumbajan, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti Miras kini telah diamankan di Mako Polresta Manado.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan Rumbajan, penyelidikan awal mengindikasikan bahwa aktivitas penampungan Miras di mess Pelindo bukan kali pertama terjadi. Diduga, keterlibatan oknum pegawai Pelindo yang bertanggung jawab atas mess memuluskan praktik ilegal ini.
“Sebelum operasi ini, Sat Reskrim Polresta Manado juga telah mengamankan barang bukti miras milik saudari J,” katanya.(tbn)
Komentar