Sah… UMP 2020 Sulut Naik 8.51 Persen

METRO, Kolongan- Gubernur Sulut, Olly Dondokambey Jumat (01/11/2019) menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020, naik 8.51 persen.

Hal tersebut sekaligus menyatakan penetapan UMP yang per tanggal 1 November 2019 wajib diumumkan.

Dan didampingi Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis dan Sekretaris Provinsi, Edwin Silangen, Dondokambey menandatangani Surat Keputusan kenaikan UMP menjadi Rp 3.310.723.

Pada beberapa hari sebelumnya, Dondokambey menandaskan Sulawesi Utara akan menerapkan   upah yang berkeadilan.

“Bekerja tidak pake otak dan tenaga pastilah lebih rendah upahnya,” tutup Gubernur Sulut.(ctg)

Pos terkait