Lansia Amurang Garap Bocah 7 Tahun Berulang Kali

Tersangka (berbaju kuning) diperiksa Polisi.

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

METRO,Amurang- Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh pria lanjut usia (Lansia) berinisial JM alias Jon (60), Warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, lelaki bejat ini dilaporkan tegah merenggut kesucian anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Sebagaimana informasi yang dihimpun di Mapolsek Amurang. Pria Lansia tersebut ternyata telah meniduri korban sebut saja Anggun (7) sebanyak tiga kali, semenjak akhir bulan desember 2018 lalu.

“Saat itu Desember 2018, awal pertama Tersangka melakukan pencabutan terhadap korban dengan cara menyetubuhi korban, dan perbuatan bejat itu selanjutnya pelaku lakukan pertengahan tahun 2019 hingga tiga kali,” ungkap Kapolsek Amurang, Iptu Charles Lumanauw.

Mengetahui perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Mapolsek Amurang, Sabtu (04/01/2020).

“Kami menerima laporan dari ibu korban, kemudian langsung mencari tersangka di rumahnya. Namun tersangka telah melarikan diri, kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka agar menyarankanya untuk menyerahkan diri. Alhasil, Rabu (08/01/2020), tersangka menyerahkan diri ke Polsek dengan diantar langsung keluarganya,” tegas Kapolsek.

Dari hasil introgasi pihak penyidik, diketahui modus tersangka melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang kepada korban lalu menyetubuhinya. Bahkan karena sudah ketagihan, perbuatan itu hingga tiga kali dilakukan oleh pelaku.

“Jadi tersangka ini tega melakukan pencabulan terhadap korban, dengan iming-imingi uang kepada korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 81, 82 Tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun Penjara. Kini tersangka harus mendekam di Polsek Amurang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pungkas Kapolsek (RML)

Pos terkait