METRO, Manado- Meskipun dihadang pandemi Covid-19, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), mampu menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,78 miliar, dari proses lelang sebanyak 647 kali, dengan pokok lelang Rp271,63 miliar, selama semester I tahun 2020.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Alexius Yanis Dhaniarto kepada METRO, Jumat (17/7).
Menurut Dhaniarto, tahun 2019 lalu, dil wilayah Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah diselenggarakan lelang sebanyak 1.985 kali, dengan pokok lelang mencapai Rp527,93 miliar dan menghasilkan PNBP sebesar Rp12,35 miliar. “Secara nasional telah diselenggarakan lelang sebanyak 59.417 kali, dengan pokok lelang mencapai Rp 27,02 triliun dan menghasilkan PNBP sebesar Rp590 miliar,” ujarnya.
Dijelaskan Dhaniarto, lelang sebagai mekanisme jual beli yang mudah, objektif dan aman, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan di hadapan pejabat lelang yang berwenang, yaitu pejabat kelang kelas I dari pemerintah atau pejabat lelang kelas II dari swasta.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham akan hal ini, sehingga masih ada lelang yang diselenggarakan sendiri tanpa dipimpin oleh pejabat lelang misalnya lelang amal dalam rangka pengumpulan dana untuk penanggulangan Covid-19,” ungkap Dhaniarto.
Untuk itu, kata Dhaniarto hendaknya setiap pelaksanaan lelang mengikuti aturan yang berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum, transparansi, keadilan dan hasil yang optimal. “Saat ini lelang semakin diminati oleh masyarakat yang ingin menjual maupun membeli barang. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelaksanaan lelang dan hasil lelang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Di era new normal akibat pandemi Covid-19, kata Dhaniarto pelayanan lelang tetap diselenggarakan dengan beberapa penyesuaian sebagaimana diatur dalam peraturan DJKN tentang panduan pemberian layanan lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dalam status bencana nasional non alam penyebaran Covid-19. Diantaranya pelaksanaan lelang dilakukan secara online, kecuali untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela bisa dilakukan secara konvensional.
“Kemudian, penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet, dimana sebelumnya, penjual lelang wajib hadir secara fisik di tempat lelang,” tukas Dhaniarto.(71)