METRO, Manado- Tim Macan Polresta Manado kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat Kota Manado. Seorang residivis pencurian barang elektronik, lelaki DT alias Bintang (38) Warga Desa Tandengan Kecamatan Eris, Minahasa dibekuk di salah satu kawasan pertokoan di Kota Manado, Jumat (28/05) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanik tersebut. “Pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado di kawasan pertokoan yang ada di kota Manado saat akan menjual salah satu hasil curiannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 19 Mei 2021 lalu di Perumahan Kharisma, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Mainahasa. Ketika itu pelaku memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela dapur langsung mengambil dua laptop. Kemudian pelaku melanjutkan aksinya ke rumah kedua dengan memanjat pagar dan masuk lewat jendela kamar dan menggasak sebuah laptop dan sebuah handphone.
Namun pelaku tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV. Setelah para korban melakukan laporan kepolisian, berdasarkan laporan korban Tim Macan Polresta Manado melakukan penyelidikan untuk mengetahui indentitas pelaku.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim macan melakukan penangkapan kepada pelaku dan dilakukan pengembangan untuk keberadaan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Namun dalam pengembangan mencari barang bukti, pelaku nekat mencoba melarikan diri. Tak mau tangkapannya kabur, polisi langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Kompol Taufiq Arifin menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 silam dan sudah melakukan aksinya pada lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan penyidikan dan diproses untuk menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufiq.(kg)






