Miris, Mantan Lurah Curi Handphone di Panti Pijat

MJR alias Melky.
MJR alias Melky.

METRO, Bitung- Tim Resmob Polres Bitung menangkap lelaki MJR alias Melky, warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian. Pria tersebut diamankan atas kasus pencurian handphone di salah satu panti pijat.

Melky diringkus pada Sabtu (18/09) lalu di rumahnya. Dia tidak mengelak dan langsung mengakui perbuatan. Kasus pencurian yang dilakoninya terjadi dua pekan lalu, tepatnya Rabu (08/09) belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Melky sehari-hari bekerja di Pemkot Bitung sebagai aparatur sipil negara atau ASN. Dirinya pernah menjabat sebagai Lurah di Girian Atas. Karena itu, kasus hukum yang menjeratnya terbilang memiriskan.

Pria 39 tahun itu dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Heydi Makalew, seorang karyawan di panti pijat. Dia melapor karena dua handphone miliknya digasak Melky. Handphone yang hilang adalah Oppo Reno 5F dan Redmi C9.

Kronologi kasus ini bermula ketika Melky baru saja tiba Ungu Spa di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir. Dia ke sana untuk mendapatkan layanan pijat di tempat tersebut.

Nah, saat berada di kasir dia melihat ada handphone di atas meja. Akan tetapi, dia tidak terlalu memperhatikan benda itu. Dia fokus memanggil karyawan karena di ruangan itu tidak ada orang.

Belakangan, situasi inilah yang membuat Meky berubah 180 derajat. Yang bersangkutan mengurungkan niatnya untuk dipijat, dan malah menggasak handphone yang ada di meja kasir. Sesudah itu, dirinya langsung kabur meninggalkan tempat tersebut.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan perihal kasus ini. Ia menyatakan pelaku sudah diproses hukum dan menjalani penahanan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Melky sendiri tak menampik perbuatannya. Kepada petugas dia mengaku khilaf dan siap menanggung akibat dari tindakan itu.

“Saya tahu saya bersalah dan siap dihukum,” tukasnya saat menjalani interogasi.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan