METRO, Airmadidi- Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (16/09) hingga Jumat (17/09) di dua lokasi berbeda. Kali ini dua tersangka masing-masing lelaki VRT dan lelaki EK ditangkap dengan modus transaksi terbilang baru yaitu ‘sistem tempel’.
“Dua tersangka pria diamankan dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu ini. Masing-masing berinisial VRT dan EK,” ungkap Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu bersama Kasatres Narkoba Iptu M. Joli Bansaga dalam press conference, Senin (27/09) kemarin pagi di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut.
Sitepu mengungkapkan kronologi penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang sampai ke tim Satresnarkoba Polres Minut. Dimana lelaki VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor wilayah Kauditan pada Kamis (16/09) petang sekitar pukul 17.00 WITA.
Kasat Resnakoba menerangkan, dalam pemeriksaan polisi menemuka satu paket kecil sabu pada VRT yang disimpan disaku jaket jeans sebelah kiri.
Kasat memaparkan tersangka VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK di Manado. Lelaki EK kemudian ditangkap pada Jumat (17/09) dini hari, di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado.
“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK di Manado,” ungkap Bansaga.
Kabag Sumda menambahkan lelaki VTR membeli sabu tersebut dari EK. “Awalnya VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas AKP Sitepu.
Lanjutnya, setelah itu, ‘sistem tempel’ pun mulai dijalankan. Dimana warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK.
“Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali,” terang AKP Sitepu.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan VRT, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 jaket jeans, 1 buah pipet kaca, serta 1 buah handphone. Sedangkan dari EK diamankan 1 buah pipet kaca.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bansaga.(23)