Satnarkoba Manado Gagalkan Peredaran 40 Paket Shabu

Kegiatan jumpa pers di halaman Mapolresta Manado, Selasa (09/11) kemarin.

METRO, Manado- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil menggagalkan peredaran 40 paket narkotika jenis shabu-shabu yang hendak diedarkan di Kota Manado.

Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolresta Manado pada Selasa (09/11), Kapolresta Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan awal mula Satnarkoba yang pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso cs mengungkap kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 03.40 WITA Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial CW alias Chris karena diduga membawa narkoba jenis shabu,” beber Laoli.

Pelaku Chris tertangkap tangan akan membawa shabu sebanyak lima paket siap edar.

“Barang tersebut merupakan pesanan dari teman pelaku dengan inisial S alias Stive yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Kapolresta.

Berbekal penangkapan tersebut, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 35 paket shabu lainnya yang disimpan di rumah pelaku.

“Pelaku melakukan peredaran shabu dengan maksud untuk mencari keuntungan, karena pelaku saat ini tidak mempunyai pekerjaan. Ia bertindak sebagai kurir, dimana pelaku mendapatkan shabu tersebut dari lelaki F Alias Franco yang saat ini juga sedang diburu Polisi,”jelas Kapolresta.

Dari tangan pelaku polisi turut menyita 40 paket kecil shabu siap edar, timbangan elektrik, sedotan, pipet dan korek api.

“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menghimbau agar masyarakat terutama bagi anak muda agar menjauhi Narkoba.

“Apabila ada informasi tentang adanya tindak pidana Narkoba supaya bisa menghubungi pihak kepolisian, akan langsung kami tindaklanjuti,” tutup Sugeng.(33)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan