METRO, Manado- PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2) dini hari.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kecelakaan bermula saat mobil Honda Civic dengan nomor polisi BM 1649 AI yang melaju kencang dari arah Pakkat menuju Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir. Tabrakan ini mengakibatkan mobil terbalik sehingga seluruh penumpang yang berjumlah enam orang meninggal dunia.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.
“Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” kata Dewi.
Menurutnya, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
“Para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan.
“Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tutup Dewi.(71)