Coba Kabur, Residivis Pencurian Ditembak Polisi

Tim gabungan Resmob Polresta Manado bersama dengan Opsnal Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudanthara saat mengamankan pelaku.

METRO, Manado- Pelarian lelaki ZA alias Fikar (21), warga Kelurahan Lawangirung, Lingkungan III, Kecamatan Wenang kota Manado, akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Resmob Polresta Manado. Residivis kasus pencurian tersungkur setelah kaki kananya diterjang pelor polisi, Jumat (11/02) sekitar pukul 09.30 WITA di tempat kost Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting.

Menurut informasi yang rangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (09/02) lalu sekitar pukul 17.30 WITA. Ketika itu korban lelaki Wahab Dengo (52), bersama dengan istrinya sedang berjualan di depan Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, anak mereka memberitahukan kalau pintu belakang dapur telah terbuka. Sontak korban bersama istrinya berlari menuju rumah mereka untuk mengecek hal tersebut. Benar saja tidak hanya pintu dapur, tetapi kamar juga sudah terbuka. Setelah diperiksa ternyata pintu tersebut dibuka secara paksa.

Bacaan Lainnya

Alangkah terkejutnya korban ternyata uang dalam dompet istrinya sekitar Rp 5.000.000,- dan uang di celengan mereka telah raib dicuri pelaku yang belum diketahui identitasnya. Tak terima dengan perbuatan tersebut korban bersama dengan istrinya langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Manado.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/272/II/2020/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Tim gabungan Resmob Polresta Manado bersama dengan Opsnal Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudanthara segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Tim Identifikasi, melakukan penyelidikan.

Tim berhasil meringkus pelaku di kos-kosannya Kelurahan Maasing. Saat diinterogasi, pelaku mengakui atas perbuatannya yang berkasi sendiri dengan cara membuka paksa pintu dapur rumah korban. Dari hasil pengembangan ditemukan beberapa lembar uang hasil pencurian serta beberapa barang yang telah dibeli dari hasil perbuatan pidana pelaku. Saat dilakukan pengembangan pelaku malah berusaha melarikan diri. Namun anggota Tim berhasil melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan pelaku hingga pelaku berhasil diamankan kembali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K ketika di konfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Pelaku pencurian atau bongkar rumah sebagaimana dimakssud dalam pasal 362 KUHP sudah kami amankan. Saat ini pelaku yang merupakan residivis pencurian akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan