METRO, Talaud- Demi melindungi masyarakat pungguna jasa transportasi laut yakni speedboat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud akan menata regulasi terkait transportasi tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga Parapaga (MAP). Menurutnya, disisi lain di beberapa sektor termasuk transportasi laut adalah target Pemerintah Daerah untuk mencari nilai pendapatan yang didapat melalui retribusi, dari sarana prasarana umum yang dibuat pemerintah untuk digunakan masyarakat.
” Sehingga dari hasil pajak dan retribusi yang didapat itu juga untuk kepentingan dari masyarakat juga,” katanya, Kamis (16/6).
Pada Speedboat, Standar Operasional Prosedur (S.O.P) keselamatan mutlak harus menjadi perhatian dari penyedia jasa, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya saat terjadi kecelakaan ada masyarakat yang meninggal oleh karena tidak disiapkan alat kelengkapan keselamatan tersebut seperti pelampung.
“Sehingga regulasi yang dibuat bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat pengguna transportasi laut,” ucap Parapaga.
Selain untuk menarik Retribusi terkait penetapan harga jasa transportasi, regulasi dibuat untuk pemerataan tarif transportasi, sebabnya pada tarif speedboath kesemerawutan harga ditetapkan sendiri oleh pengusaha speed boat sekarang ini, sehingga beragam ongkosnya.
“Penetapan tarif dimaksud agar terjadi pemerataan pada setiap speedboat sesuai dengan tujuan di beberapa kepulauan, termasuk ke lokasi destinasi pariwisata pulau Sara yang tarif angkutannya beraneka ragam tergantung keinginan pengololah jasa angkutan speedboat itu sendiri,” pungkasnya.(69)