METRO, Manado- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen secara resmi membacakan surat dari Badan Kehormatan DPRD Sulut terkait dengan surat tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penjelasan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai wakil ketua.
Sambil menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri maka semua hak-hak JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sejak, Selasa (28/06/2022), dikembalikan.
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” katanya.
Meski sempat diberhentikan oleh BK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, namun Ketua Harian Golkar ini terpantau selalu hadir di DPRD Sulut.(37)






