METRO, Bolmong- Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan dua pria pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Imandi, Dumoga Timur, Bolmong, pada Sabtu (20/08) malam, sekitar pukul 21.10 WITA.
“Kedua pelaku adalah warga Imandi, masing-masing berinisial HM (57) sebagai pengecer, dan CS (32) sebagai bandar,” tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (21/08).
Kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat terkait adanya praktek judi togel di Imandi. Informasi ini langsung direspon Tim Resmob Polres Bolmong dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap HM.
“HM ditangkap di Desa Mogoyunggung, beberapa saat usai mengedarkan kupon togel kepada para pemasang,” jelas Abast.
Saat ditangkap, HM mengaku menyetorkan kupon dan uang pasangan togel kepada CS sebagai bandar.
“Tim segera melakukan pencarian terhadap CS, yang kemudian ditangkap di rumahnya,” tegas Kabid Humas Polda Sulut.
Dalam penangkapan malam itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, uang tunai sekitar Rp640 ribu, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 8 lembar kertas rekapan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses lanjut,” pungkas Abast.(33)