Diduga Terlibat Judi Online, 3 Warga Minahasa Diamankan Resmob Polda Sulut

KORANMETRO.COM- Tiga warga desa Lemoh, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diamankan Tim Resmob Polda Sulut, karena diduga terlibat praktik judi online.

Tiga warga berinisial OL, DT, dan MW, diamankan pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 23.30 Wita, di desa Lemoh, kecamatan Tombariri.

Bacaan Lainnya

Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 buah buku rekapan, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp 3.420.000,.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar,” ujar Thamsil.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan