Jasa Raharja, Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Program Dana Lakalantas

JAKARTA- Jasa Raharja menggelar acara Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada tanggal 23 Juli 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, menekankan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat regulasi demi memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.

“Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan penyelenggaraan program perlindungan dasar,” ujar Harwan.

Lebih lanjut, Harwan menekankan pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya menyangkut penerapan rezim no fault system yang seharusnya secara eksplisit tercermin dalam batang tubuh peraturan.

Menurutnya, secara kontekstual regulasi ini sudah banyak mengalami ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum dan sosial, namun secara formil masih tetap berlaku sebagai hukum positif.

“Perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi dan penjelasannya. Prinsip ‘no fault system” semestinya ditegaskan secara utuh, agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Harwan juga menggarisbawahi bahwa penyelarasan ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 akan memperkuat kepastian hukum dan menjadikan regulasi lebih responsif terhadap perkembangan sosial maupun dinamika hukum saat ini.

“Sejumlah ketentuan dianggap perlu untuk diselaraskan antara regulasi dengan dinamika hukum serta sosial yang terus berkembang, yang dalam implementasinya berdampak pada ketidakpastian hukum serta menghambat tercapainya tujuan negara untuk mewujudkan perlindungan dasar yang adil bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Pengganggaran Didik Kusnaini, menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperbarui regulasi terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, baik pada tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.

“Substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan,” ujar Didik.

Ia menjelaskan, dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan