Residivis di Minsel Tertangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Tertangkap usai cabuli anak di bawah umur, pria berinisial PM (24) digiring ke Mapolres Minahasa Selatan (Minsel).

Tersangka PM, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel pada Selasa dini hari (20/01/2026).

Bacaan Lainnya

PM dilaporkan telah mencabuli seorang gadis belia di Kecamatan Amurang.

Katim Resmob Polres Minsel, Bripka Alfian Ober, mengungkapkan usai beraksi pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kota Manado.

“Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara,” ungkap Bripka Alfian.

Saat digerebek, Alfian bilang, pelaku sedang berpesta minuman keras di depan kamar kos.

“PM diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas Alfian.

Menurutnya, PM tercatat sebagai residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di Minahasa Selatan.

“Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Alfian.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan