Pemuda Bawa 3 Gram Sabu Dari Jayapura Tertangkap di Pelabuhan Bitung

KORANMETRO.COM- Seorang pengguna sabu tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, di Pelabuhan Bitung, pada Kamis (9/4/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita.

Polisi memergoki tersangka pria berinisial NR (26) sedang membawa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,38 gram di area parkir kawasan Pelabuhan Samudera Bitung.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.

“Petugas kami kemudian mengamankan tersangka bersama koper yang dibawanya,” ungkap Jefri.

Menurutnya, di dalam komper milik tersangka, petugas menemukan satu paket plastik yang diduga narkotika jenis ganja.

Kata Jefri, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura.

“Tersangka pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan