Lima Fraksi DPRD Sepakat, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Minut ke Tahap Evaluasi

KORANMETRO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi memperoleh persetujuan seluruh fraksi di DPRD. Kesepakatan tersebut menandai kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel sekaligus membuka jalan bagi proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara yang digelar, Senin (06/07/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles, serta dihadiri Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian pandangan akhir, lima fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Tonsea menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama DPRD selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan kritik yang diberikan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.

Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu menegaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan regulasi yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai salah satu dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(RAR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan