KORANMETRO.COM- Polres Bitung mengamankan tiga kendaraan truk yang terindikasi menyalahgunakan BBM jenis solar.
Tiga unit truk ini diamankan saat petugas melakukan sidak di SPBU Patung Kuda Bitung dan SPBU BCL Manembo-nembo, pada Rabu (26/8/2026).
Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, menyasar kendaraan yang mengisi solar, dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan serta kesesuaian penggunaan BBM.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan solar.
Salah satunya diketahui menggunakan TNKB ganda yang tidak sesuai dengan STNK. Sedangkan kendaraan lainnya diduga melakukan pengisian BBM tidak sesuai peruntukan.
Tiga kendaraan itu dibawa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Bitung.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan BBM yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kompol JH Daniel Korompis, Wakapolres Bitung.
Ia mengimbau masyarakat, pengusaha, dan pengemudi kendaraan untuk mematuhi ketentuan penggunaan BBM serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Jika menemukan pelanggaran, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” kata Daniel.(ian)





