KORANMETRO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui penerangan hukum dan sosialisasi optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kantor Camat Dimembe, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa sekaligus mencegah penyimpangan anggaran dan mendorong pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel.
Kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Minut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Iman Rahmat Feisal, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Dimembe.
Dalam pemaparannya, Adri menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan sesuai ketentuan hukum pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Aparatur desa juga perlu memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Aparatur desa perlu sadar serta memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.
Sementara itu, Iman memaparkan pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding ini dirancang untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara waktu nyata, sekaligus membantu meningkatkan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” ujar Iman.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Minut mendorong aparatur desa untuk mengoptimalkan pemahaman hukum dan pemanfaatan teknologi dalam mengelola keuangan desa. Langkah preventif tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat pengawasan anggaran, serta memastikan dana desa digunakan sesuai ketentuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(RAR)






