KORANMETRO.COM- Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan kepada Warga Indonesia keturunan Filipina, yang berdomisili di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Sebanyak 133 warga Indonesia Keturunan Filipina yang tinggal di Kota Bitung secara resmi menerima SK Penegasan Kewarganegaraan, pada Minggu (01/11/2026).
Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bitung. SK diserahkan bersama oleh Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono; Wali Kota Bitung, Hengky Honandar; dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulut, Alex Cosmas Pinem.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan SK penegasan menandai status kewarganegaraan Indonesia bagi warga keturunan.
“Mereka kini sah diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, tindak lanjut dari penegasan status kewarganegaraan ini tentu saja penerbitan NIT ya ataupun NIK ya, KTP, dan KK,” ujar Dulyono.
Dijelaskannya, bagi warga keturunan yang sudah punya SK penegasan, kini bisa mendapatkan akses-akses lainnya seperti WNI pada umumnya, termasuk pendidikan secara formal.
“Karena kalau masih belum statusnya belum tegas ini warga negara mana, tentu saja kan terkendala di pendidikan formal. Kemudian juga akses kesehatan bisa, melalui pendaftaran BPJS, kemudian akses sosial lainnya,” ujar Dulyono.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Alex Cosmas, menerangkan SK Kepastian Status Kewarganegaraan merupakan kepastian hak dan hukum bagi warga yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Mereka ini merupakan warga Kota Bitung yang memang selama ini tidak memiliki dokumen kewarganegaraan karena merupakan keturunan dari warga negara Filipina,” ujar Alex.
Ia mengatakan, setelah resmi menerima SK Penegasan, warga keturunan mendapatkan hak yang sama dengan warga negara lain dalam pengurusan dokumen administrasi kenegaraan. “Agar tidak ada lagi warga yang tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, mengatakan, SK Kewarganegaraan memberikan kepastian hukum melalui penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 dari 154 permohonan yang sudah dilakukan verifikasi terhadap pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung.
“Sebelum menerima SK Penegasan Status, ratusan warga keturunan Filipina telah menjalani verfikasi faktual pada tanggal 30-31 Oktober 2026,” ujar Wali Kota.
Sebagai tahap awal, sebanyak 5 orang perwakilan sudah diverifikasi secara simbolis guna melengkapi dokumen-dokumen administrasi berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Sementara itu sebanyak 128 orang akan mengikuti proses selanjutnya untuk pemberian SK Kewarganegaraan.
Para perwakilan komunitas akan diberikan pembekalan pelatihan dunia para legal, juru damai, serta penghubung antara masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum di tingkat kepolisian maupun instansi terkait.
Selain itu bagi warga yang telah memiliki usaha, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membantu memfasilitasi dan memberikan kepastian dan legalitas usaha sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat.
“Melalui program ini kami berharap masyarakat tidak hanya mendapat akses terhadap pendampingan dan pelayanan hukum, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi serta mendapatkan pembinaan berkelanjutan,” ujar Honandar.(ian)






