Korengkeng: Kelola BOS Sesuai Aturan

Sekolah penerima diminta memanfaatkan semestinya

METRO, Tondano – Seluruh Sekolah di Kabupaten Minahasa diminta kiranya dalam melakukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai aturan.

“Kepada sekolah penerima BOS, kiranya dapat mengelolahnya termasuk dana pendidikan lainnya sesuai aturan,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Jeffry Korengkeng ketika membuka Pembinaan dan Pengawasan Kebijakan Pemkab kepada Sekolah serta Hukum Tua dan Lurah, Selasa (16/10/2018).

Sehingga diharapkan melalui kegiatan tersebut bisa menghindari dan meminimalisir penyimpangan dalam menggunakan dana BOS.

“Kepala Sekolah kiranya melakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada,” himbau Korengkeng.
Karena menurutnya ketertiban dan pengelolaan administrasi negara adalah hal yang penting.
“Kegiatan seperti ini sangat baik untuk mengingatkan kepada kita soal aturan yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugas keseharian. Jangan menyimpang dalam melaksanakan kerja kita,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga Korengkeng mengatakan bahwa  RR-RD Call Center (Reaksi, Respond, Relief Daerah) akan segera hadir. Tujuannya adalah sebagai wahana untuk melaporkan setiap permasalahan yang terjadi, guna membawa Kabupaten Minahasa semakin Hebat.

Penulis: Marcelino

Komentar