Hendra Lumanauw
METRO, Airmadidi – KPU Minahasa Utara mulai merekrut 4662 personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 666 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 131 desa/kelurahan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Minut Stella Runtu melalui Divisi Sosialisasi, Paarmas dan SDM Hendra Lumanauw, Selasa (26/02) kemarin.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberi diri ikut serta sebagai penyelenggara pemungutan suara dalam hal ini KPPS untuk 666 TPS di Minut. Perekrutan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019,” tutur Lumanauw.
Dijelaskannya setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota. “Jadi totalnya yang akan direkrut 4662 KPPS untuk ditempatkan di 666 TPS,” jelas Lumanauw.
Lanjutnya persyaratannya antara lain warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945. “Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol,” ungkapnya.
Syarat lainnya menurut Lumanauw yaitu berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
“Kalau sudah pernah dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, tidak boleh. Nah, yang paling penting tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu,” ungkapnya. Informasi lengkap menurut Lumanau dapat menghubungi KPU Minut, PPK atau PPS.(RAR)
Komentar