Kristoforus Ngantung
METRO, Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memastikan bahwa jika ada pemilih memilih Calon Legislatif yang telah meninggal dunia. Maka suara yang diberikan pemilih itu adalah sah.
“Kalau ada yang memilih Caleg telah meninggal dunia, suara itu sah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Minahasa Kristoforus Ngantung, Senin (4/3/2019).
Namun dijelaskanya jika nanti itu tidak akan terhitung lagi bagi Caleg tersebut. Melainkan dimasukan sebagai suara partai politik pengusung caleg yang sudah meninggal itu.
“Contohnya di wilayah Pineleng belum lama ini ada Caleg untuk DPRD Kabupaten meninggal. Maka jika ada yang memilihnya lagi, suara itu akan masuk ke partai pengusungnya yakni Gerindra,” jelas almumnus Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng (STF-SP) ini.
Namun ditambahkan Ngantung jika dalam waktu dekat ini KPU akan menerbitkan surat dinas kepada seluruh jajarannya di Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa IV. Suratnya berisi bahwa jajarannya penyelenggara harus menginformasikan kepada masyarakat di Dapil itu bahwa Caleg tersebut telah meninggal dunia.
“KPU tak bisa melarang pemilih untuk tidak lagi mencoblos Caleg tersebut karena itu adalah hak setiap orang. Tinggal dalam perhitungannya akan diatur sesuai aturan,” tambah Ngantung.
Karena dikatakannya juga jika nama dari Caleg tersebut telah masuk dalam surat suara yang dicetak di Makasar.(cel)
Komentar